Showing posts with label pengertian. Show all posts
Showing posts with label pengertian. Show all posts
Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam Jual Beli dalam Islam

Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam Jual Beli dalam Islam

Zaman semakin berkembang, teknologi pun semakin maju dan banyak produk-produk yang dihasilkan dari teknologi yang membantu pekerjaan manusia, akan tetapi hal itu juga menjadi pro dan kontra. Diantaranya dalam transaksi jual-beli yang dilaksanakan oleh manusia.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.


A. Pengertian Jual-Beli

Secara bahasa al-ba’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu”. Dan merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni al-syira’ (membeli). Demikian al-ba’ sering diterjemahkan dengan “jual-beli”.

Menurut etimologi jual-beli diartikan

مقابلة الشيئ بالشيئ.

 “Pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain”.

Menurut terminologi, para fuqaha menyampaikan pendapatnya berbeda-beda: Menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’

مقاباة بال بمال تمليكا.

“Pertukaran harta dengan harta untuk tujuan kepemilikan”.

Ibn Qudamah menyampaikan sebagai berikut: “Mempertukarkan harta dengan harta denga tujuan pemilikan dan penyerahan milik”.

Landasan syara’

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة: 275)

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah: 275)

سئل النبى صلى الله عليه وسلم: اي الكسب أطيب ؟ فقد عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور

B. Rukun Jual-Beli

Dalam menetapkan rukun jual beli diantara para ulama terjadi perbedaan. Menurut Ulama Hanafiah, rukun jual beli adalah ijab Qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha baik ucapan maupun perbuatan.

Menurut Jumhur Ulama ada empat rukun jual beli, yaitu:
Pihak penjual (Ba’i)
Pihak pembeli (mustari)
Ijab Qabul (Sighat)
Obyek jual beli (Ma’qus alaih)

C. Syarat Jual-Beli

1. Syarat jual beli menurut madzhab Hanafiyah
Dalam akad jual beli harus disempurnakan empat (4) syarat, yaitu:
Syarat In’iqad (dibolehkan oleh syar’i)
Syarat Nafadz (harus milik pribadi sepenuhnya)
Syarat Umum (terbebas dari cacat)
Syarat Luzum (Syarat yang membebaskan dari khiyar)

2. Syarat jual beli menurut madzhab Malikiyah
Malikiyah merumuskan 3 macam syarat jual beli, yaitu:
Aqid
Sighat
Obyek Jual Beli

3. Syarat jual beli menurut madzhab Syafi’iyah
Syafi’iyah merumuskan dua kelompok persyaratan jual beli, yaitu:
Ijab Qabul
Obyek Jual beli.

4. Menurut Madzhab Hanabilah
Madzhab Hanabilah merumuskan tiga kategori syarat jual beli, yaitu:
Aqid
Sighat
Obyek Jual Beli.

Contoh-contoh kasus jual beli kaitannya dengan pemenuhan persyaratan:

Ba’i al-Muaththah (jual beli dengan saling memberi dan menerima)
Yakni kasus jual beli dimana dua pihak sepakat atas penukaran barang dan harga sehingga masing-masing menerima dan menyerahkan hak dan kewajiban tanpa disertai ijab dan qabul.
Jual beli anak kecil yang mumayyiz
Ba’i al-Mukrih (jual beli orang yang dipaksa)
Ba’i al-Taljiah
Yakni jual beli yang disamarkan atau dinisbatkan kepada pihak ketiga karena adanya kekhawatiran timbulnya penganiayaan dari pihak lain atas sebagian hartanya.
Ba’i al-Fudhuliy
Yakni jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan (wilayah) atasnya.

D. Obyek Jual Beli Mabi’ dan Tsaman

Hanafiyah membedakan obyek jual-beli menjadi dua, yaitu:

Mabi’ (barang yang dijual)
Yaitu sesuatu yang dapat dikenali (dapat dibedakan) melalui sejumlah kriteria tertentu.
Tsaman (harga)
Yaitu sesuatu yang tidak dapat dikenali (tidak dapat dibedakan dari lainnya) melalui kriteria tertentu.
Perbedaan antara Tsaman, Qimah dan Dain:

Tsaman adalah harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam sebuah akad, sedangkan Qimah adalah harga (nilai) yang berlaku secara umum. Adapun Dain adalah harga yang dibabankan kepada pihak lain karena sebab-sebab iltizam.

E. Jual Beli Bathil dan Fasid

Sah atau tidaknya akad jual beli bergantung pada pemenuhan syarat dan rukunnya. Dari sudut pandangan ini, jumhur fuqaha membagi hukum jual beli menjadi dua, yaitu shahih dan ghairu shahih. Sedangkan menurut Hanafiyah dibagi menjadi tiga, yaitu shahih, bathil, fasid.

Menurut Hanafi, jual beli yang bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan tidak diperkenankan oleh syara’. Sedangkan jual beli fasid adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya.

Contoh kasus jual beli yang fasid dan bathil.

Bai’ al-Ma’dum (jual beli atas barang yang tidak ada)
Seluruh madzhab sepakat atas batalnya jual beli ini. Seperti jual beli janin di dalam perut induknya dan jual beli buah yang belum tampak.
Bai’ al-Ma’juz al-Taslim (jual beli barang yang tidak mungkin dapat disunnahkan)
Kesepakatan seluruh imam madzhab bahwasanya jual beli seperti ini tidak sah. Contoh jual beli burung terbang di udara, budak yang melarikan diri, ikan dalam sungai dan lain-lain.
Bai’ al-Gharar
Yakni jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya, atau tidak mungkin dapat diserahterimakan. Menurut Jumhur, jual beli fasid dipandang tidak berlaku dan sama sekali tidak menimbulkan peralihan hak milik meskipun pihak pembeli telah menguasai barang yang diperjualbelikan.

F. Pembagian Macam-macam Jual Beli

Dari aspek obyeknya, jual beli dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

Bai’ al-Muqayyadah
Yaitu jual beli barang dengan barang yang biasa disebut jual beli barter.
Bai’ al-Muthlaq
Yaitu jual beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan harga secara mutlak.
Bai’ al-Sharf
Yaitu menjualbelikan alat pembayaran dengan yang lainnya.
Bai’ al-Salam
Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi’ melainkan berupa dain (tanggungan)Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji

1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji

1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.

2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.

3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
'Ariyah(Pinjam-Meminjam)

'Ariyah(Pinjam-Meminjam)

Sebagai manusia kita tidak akan pernah dipisahkan dengan yang namanya pinjam-meminjam atau ‘ariyah. Karena kita bahwa semua yang kita butuhkan itu tidak semuanya kita memilikinya. Oleh karena itulah maka adanya pinjam-meminjam atau ‘ariyah. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan rukun, syarat, dan dalil-dalil yang membahas mengenai ‘ariyah atau pinjam-meminjam.

Menurut Bahasa ‘ariyah adalah memberi manfaat tanpa imbalan. Sedangkan ‘ariyah menurut syara’ ialah memberikan manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain, dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu nantinya bisa dikembalikan lagi kepada yang mempunyai. Tiap-tiap yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.

‘Ariyah disyariatkan berdasarkan dalil-dalil berikut :
- Firman Allah Ta’ala
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa kepada Allah dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan bermusuhan.” (Al Maidah : 2)

- Firman Allah Ta’ala
“Dan enggan(menolong dengan) barang berguna.” (Al Ma’un : 7)

- Sabda Rosulullah SAW
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar” (riwayat Abu Daud dan Tirmidzi)

Hukum ‘Ariyah
Hukum ‘ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al Maidah ayat 2, akan tetapi bisa jadi ‘ariyah itu hukumnya menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjam itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju.

Diantara hukum-hukum ‘ariyah adalah sebagai berikut :

1. Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah(diperbolehkan). Jadi seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita kepada orang lain untuk digauli atau seseorang tidak boleh meminjamkan orang muslim untuk melayani orang kafir atau meminjamkan parfum haram atau pakaian yang diharamkan, karena Allah Ta’ala berfirman :
“Dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)

2. Jika mu’ir (pihak yang meminjamkan) mengisyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika dia merusak barang yang dipinjam, maka musta’ir wajib menggantinya, karena Rosulullah SAW bersabda :

“Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka.”(riwayat Abu Daud dan Al Hakim)

Jika mu’ir tidak mengisyaratkan, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena kesalahan musta’ir atau tidak karena disengaja, maka musta’ir tidak wajib mengganti, hanya saja dia disunnahkan untuk menggantinya, karena Rosulullah SAW bersabda kepada salah seorang istrinya yang telah memecahkan salah Satu tempat makanan.

“makanan dengan makanan dan tempat dengan tempat.” (diriwayatkan Al Bukhari).

Namun jika kerusakannya hanya sedikit disebabkan karena dipakai dengan izin tidaklah patut diganti, karena terjadinya sebab pemakaian yang diizinkan.(ridlo kepada sesuatu berarti ridlo pula kepada akibatnya).

Jika barang pinjaman mengalami kerusakan karena kesalahan dan disengaja oleh musta’ir, dia wajib menggantinya dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman tersebut, karena Rosulullah SAW bersabda :

“Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.” (Diriwayatkan Abu Daud, At Tirmidzi dan Al Hakim yang men-shahih-kannya).

3. Musta’in (peminjam) harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut atau dengan taksi.
Rosulullah bersabda :

“Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.”(diriwayatkan Abu Daud, At Tarmidzi dan Al Hakim)

4. Musta’in tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain dibolehkan, dengan syarat mu’in merelakannya.

5. Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam ataupun yang meminjamkan boleh memutuskan aqad asal tidak merugikan kepada salah seorang di antara keduanya. Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat tembok, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga tembok tersebut roboh. Begitu juga orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembalian sawah tersebut hingga tanaman yang ditanam diatas sawah tersebut telah dipanen, karena menimbulkan mudharat kepada seorang muslim itu haram.

6. Barang siapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, dia disunahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu peminjaman.

Rukun Meminjamkan :

1. Ada yang meminjamkan, syaratnya yaitu :
a. Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.
b. Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjamnya bukan miliknya. Dia hanya diizinkan mengambilnya tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak ada halangan. Misalnya dia meminjam rumah selama 1 bulan tetapi hanya ditempati selama 15 hari, maka sisanya boleh diberikan kepada orang lain.

2. Ada yang meminjam, hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.

3. Ada barang yang dipinjam, syaratnya :
a. Barang yang benar-benar ada manfaatnya
b. Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
4. Ada lafadz. Menurut sebagian orang sah dangan tidak berlafadz.

Syarat Sahnya ‘Ariyah :

Untuk sahnya ‘ariyah ada empat syarat yang wajib dipenuhi :
1. Pemberi pinjaman hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karena itu, ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya tidak sah.

2. Manfaat dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjamkan. Artinya, sekalipun orang itu tidak memiliki barang, hanya memiliki manfaatnya saja, dia boleh meminjamkannya, karena meminjam hanya bersangkut dengan manfaat, bukan bersangkut dengan zat.

3. Barang yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang yang tidak berguna. Karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.

4. Barang pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya, seperti kendaraan, pakaian maupun alat-alat lainnya. Maka tidak sah meminjamkan barang-barang konsumtip, karena barang itu sendiri akan tidak utuh, seperti meminjamkan makanan, lilin dan lainnya. Karena pemanfaatan barang-barang konsumtip ini justru terletak dalam menghabiskannya. Padahal syarat sahnya ‘ariyah hendaklah barang itu sendiri tetap utuh.

Pengertian Kurban,Akikah Serta Hukumnya

Pengertian Kurban,Akikah Serta Hukumnya




A. Kurban

Kurban dalam bahasa arab berarti “dekat”, sedang dalam pengertian syar’I kurban berarti menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu didalam waktu tertentu dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.

v Hukum Kurban

Kurban hukumnya sunah muakad. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT :



Artinya : “Sungguh Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang anyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).


v Jenis dan syarat Kurban

Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya.

Hewan yang dimaksud adalah : Unta, kerbau, kambing, sapi/domba. Adapun binatang yang dapat dijadikan kurban adalah : cukup umur, dan tidak cacat. Ketentuan cukup umur itu adalah :

a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.

b. Kambing biasa sekurang-kurangnya telah berumur satu tahun.

c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.

d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.




v Waktu Menyembelih Kurban

Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih kurban yaitu sejak selesai shalat idul adha (tanggal 10 Zulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijjah.


v Pemanfaatan daging Kurban

Ibadah kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh keridaan-Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin.


v Sunnah dalam menyembelih kurban

a. Melaksanakan sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti membaca basmallah, membaca shalawat, menghadap hewan ke arah kiblat.

b. Membaca takbir

c. Membaca Doa

d. Orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya.


B. Akikah

Akikahdalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak / bayi. Istilah akikah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan dengan kelahiran bayi.

Akikahhukumnya sunah bagi orang tua. Hal ini sesuai dengan hadist Aisyah dan Samurah, katanya : Bahwa Rasulullah SAW. Bersabda :



Artinya :

“Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan Imam yang empat)


Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan syarat sahnya hewan kurban.

Akikah dengan selain kambing berbeda dengan kurban, jika seekor sapi atau kerbau dapat dijadikan kurban 7 orang dan seekor unta untuk 7 orang.

Adapun waktu yang diisyaratkan untuk menyembelih hewan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran anak sesuai hadist diatas.

Hikmah akikah

A. Merupakan manifestasi rasa syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dengan lahirnya seorang anak.

B. Menambah kecintaan anak pada orang tua.

C. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak.